Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemkab

    Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemkab
    Ket.Foto: Asisten III, Zaid Harahap Sosialisasikan UU Nomor 39 Tahun 2021 Kepada ASN Pemkab Labuhanbatu, Rabu(30/3/2022) Di Aula Bapenda Labuhanbatu

    LABUHANBATU-Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diundangkan Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 39 tahun 2021 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Rabu(30/3/2022) di Aula Bapenda Labuhanbatu.

    Dalam rapat tersebut Kabag Organisasi Sekdakab Labuhanbatu menyampaikan kelanjutan kegiatan kita sekitar 2 minggu yang lalu yang kita laksanakan sebelumnya, ucapnya.

    Kemudian nanti akan kita coba sosialisasikan kembali dan ada penegasan-penegasan khusus yang akan kita laksanakan sehingga nanti pelaksanaan dan disiplin penggunaan pakaian dinas seluruh ASN di Kabupaten Labuhanbatu dapat kita laksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang ada, ujar hamamuddin. 

    ASN yang dimaksud dalam hal ini ada 2 yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang melaksanakan kegiatan ini adalah Kepala Puskesmas dan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Se-Labuhanbatu selaku Pemegang Mandat untuk mensosialisasikan di wilayah kerjanya masing-masing nantinya, tutup Hamamuddin.

    Arahan dan Bimbingan Bupati Labuhanbatu dalam hal ini disampaikan oleh Asisten 3 Zaid Harahap, S.Sos, MM menyampaikan terkait Perbup No 39 tahun 2021 sebelumnya sudah kita sosialisasikan kepada Sekretaris maupun Kasubbag Umum dan Kepegawaian di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Namun dalam Perbup ini ada lagi diatur tentang pakaian Dinas Khusus, dalam hal ini ada beberapa OPD yang menggunakan Pakaian Dinas Khusus.

    Asisten III juga menambahkan kita semua ASN ada aturannya, yang sesuai Peraturan Bupati sehingga nanti ke depannya ASN ini tidak lagi sembarang dalam hal memakai seragam.Harapannya ke depan para Kapus maupun para Korwil serta dinas-dinas terkait yang berseragam khusus menegur para anggotanya maupun jajarannya di wilayah kerjanya masing-masing. Sehingga Perbup ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Dan nantinya silahkan berkoordinasi dengan Kepala Dinas masing-masing dan kepada Kabag Orta untuk dapat memfasilitasi SK Bupati terkait tentang Seragam Khusus ini, tutup Zaid.

    Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan-pemaparan tentang seragam khusus yang dipimpin oleh Hamamuddin Kabag Organisasi Setdakab Labuhanbatu.Turut Hadir dalam acara Korwil Dinas Pendidikan Se-Labuhanbatu, Kepala Puskesmas Se-Labuhanbatu, RSUD Rantauprapat, Disperindag, BPBD, BKPP, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Inspektorat, yang masing-masing diwakili.(MAH)

    Labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Dana Bumdes, Hari ini Kejaksaan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Labuhanbatu Press Conference Sero...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami